MAKALAH
UDHIYAH ( PENYEMBELIHAN HEWAN )
Disusun Dan Diajukan Sebagai Tugas Individu Mata Kuliah
Konsep Dasar Pendidkan Agama
Islam
Dosen Pengampu : Ahmad Rifai Zen, M.Pd.I
Oleh :
Teguh Setiaji ( 40210145 )
PGSD 4
SEKOLAH TINGGI KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN ( STKIP ) ISLAM
BUMIAYU
Tahun Akademik 2011 / 2012
BAB I
- PENDAHULUAN
Syariat Qurban merupakan warisan ibadah yang paling tua.
Karena bequrban mulai diperintahkan saat Nabiyullah Adam ‘alaihis salam tidak
menemukan cara yang adil dalam menikahkan anak-anaknya yang kembar. Meskipun
sudah diputuskan menikah secara silang. Sampai akhirnya Allah swt mewahyukan
agar kedua anak Adam, Habil dan Qabil melaksanakan qurban untuk membuktikan
siapa yang diterima. Habil berqurban dengan ternaknya –unta- dan Qabil
berqurban dengan tanamannya –gandum-.
Sampai disini Allah swt sebenarnya ingin menguji
hamba-hamba-Nya, mana yang dengan suka-rela menerima perintahnya, dan mana yang
menentangnya. Habil dengan ikhlas mempersembahkan udhiyahnya dan karenanya
diterima. Sedangkan Qabil karena tidak tulus dalam menjalankan perintah
berudhiyah, tidak diterima, sehingga dengan nekad juga ia membunuh saudaranya,
inilah peristiwa pembunuhan pertama dalam sejarah umat manusia.
Sebenarnya istilah yang baku bukan berqurban, tetapi
menyembelih hewan udhiyah. Sebab kata “Qurban” artinya mendekatkan diri kepada
Allah. Padahal yang disunnahkan adalah melakukan ibadah ritual yaitu
menghilangkan nyawa hewan udhiyah, baik dengan cara dzabh (menyembelih) atau
nahr (menusuk leher unta dengan tombak), sebagai bentuk ritual peribadatan
untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Ibadah korban merupakan suatu ibadah
yang sangat digalakkan didalam islam,khususnya bagi mereka yang berkemampuan
dari segi kewangan.Ibadah korban telah disyariatkan oleh Allah SWT pada tahun
kedua Hijrah.
Aqiqah merupakan salah satu ajaran islam
yang di contohkan rasulullah SAW. Aqiqah mengandung hikmah dan manfaat positif
yang bisa kita petik di dalamnya. Di laksanakan pada hari ke tujuh dalam
kelahiran seorang bayi. Dan Aqiqah hukumnya sunnah muakad (mendekati wajib),
bahkan sebagian ulama menyatakan wajib. Setiap orang tua mendambahkan anak yang
shaleh, berbakti dan mengalirkan kebahagiaan kepada kedua orangnya. Aqiqah adalah
salah satu acara penting untuk menanamkan nilai-nilai ruhaniah kepada
anak yang masih suci. Dengan aqiqah di harapkan sang bayi memperoleh kekuatan,
kesehatan lahir dan batin. Di tumbuhkan dan di kembangkan lahir dan batinnya
dengan nilai-nilai ilahiyah.
Aqiqah juga salah satu upaya kita untuk menebus
anak kita yang tergadai. Aqiqah juga merupakan realisasi rasa syukur kita atas
anugerah, sekaligus amanah yang di berikan allah SWT terhadap kita. Aqiqah juga
sebagai upaya kita menghidupkan sunnah rasul SAW, yang merupakan perbuatan yang
terpuji, mengingat saat ini sunnah tersebut mulai jarang di laksanakan
oleh kaum muslimin.
- Rumusan Masalah
1.
Menjelaskan pengertian kurban ?
2.
Menjelaskan hukum kurban ?
3.
Menyebutkan waktu pelaksanaan
kurban ?
4.
Menyebutkan syarat-syarat hewan
kurban ?
5.
Menjelaskan pengertian aqiqah ?
6.
Menjelaskan ketentuan dan
syarat aqiqah
BAB II
PEMBAHASAN
- Pengertian udhiyah
Kata qurban yang kita pahami,
berasal dari bahasa Arab, artinya pendekatan diri, sedangkan maksudnya adalah
menyembelih binatang ternak sebagai sarana pendekatan diri kepada Allah. Arti
ini dikenal dalam istilah Islam sebagai udhiyah. Udhiyah secara
bahasa mengandung dua pengertian, yaitu kambing yang disembelih waktu Dhuha dan
seterusnya, dan kambing yang disembelih di hari ‘Idul Adha. Adapun makna secara
istilah, yaitu binatang ternak yang disembelih di hari-hari Nahr dengan niat
mendekatkan diri (taqarruban) kepada Allah dengan syarat-syarat tertentu
(Syarh Minhaj).
Sedangkan
kata al-Udhiyah itu sendiri diambil dari kata dhuha, yang artinya waktu dhuha.
Dikatakan demikian lantaran waktu shalat Idul Adha dan menyembelihnya
Rasulullah SAW adalah pada waktu dhuha. Demikianlah Rasulullah SAW menyembelih
binatang qurbannya pada waktu dhuha setelah shalat Idul Adha. Ini bukan berarti
selain waktu dhuha dilarang menyembelih, bahkan seandainya menyembelih qurban
dilakukan pada sore atau malam hari, selama dalam waktu yang dibolehkan maka
penyembelihan itu tetap sah, karena waktu dhuha itu adalah waktu yang disunnahkan.
(Faedah ini dikatakan oleh Dr. Abdurrahman ad-Dahsy ketika mensyarah kitab
Umdatul ahkam dalam bab Muqaddimah bab al-Adhahi. Demikian juga dinamai hari
itu adalah Idul Adha karena hari itu disyariatkan menyembelih binatang qurban
(udhiyah). Kemudian udhiyah dipakai dalam bahasa kita dengan istilah qurban,
diambil dari kata taqarruban atau qurbanan, yang artinya mendekatkan diri
kepada Allah.
- hukum kurban[1]
Hukum qurban menurut jumhur ulama
adalah sunnah muaqqadah bagi seorang muslim atau keluarga muslim yang mampu dan
memiliki kemudahan, dia sangat dianjurkan untuk berqurban. Jika tidak
melakukannya, menurut pendapat Abu Hanifah, ia berdosa. Dan menurut pendapat
jumhur ulama dia tidak mendapatkan keutamaan pahala sunnah. Disyariatkannya
qurban sebagai simbol pengorbanan hamba kepada Allah SWT, bentuk ketaatan
kepada-Nya dan rasa syukur atas nikmat kehidupan yang diberikan Allah SWT
kepada hamba-Nya. Hubungan rasa syukur atas nikmat kehidupan dengan berqurban
yang berarti menyembelih binatang dapat dilihat dari dua sisi.
Pertama, bahwa penyembelihan binatang tersebut
merupakan sarana memperluas hubungan baik terhadap kerabat, tetangga, tamu dan
saudara sesama muslim. Semua itu merupakan fenomena kegembiraan dan rasa syukur
atas nikmat Allah SWT kepada manusia, dan inilah bentuk pengungkapan nikmat
yang dianjurkan dalam Islam:
Kedua, sebagai bentuk pembenaran terhadap apa yang
datang dari Allah SWT. Allah menciptakan binatang ternak itu adalah nikmat yang
diperuntukkan bagi manusia,dan Allah mengizinkan manusia untuk menyembelih
binatang ternak tersebut sebagai makanan bagi mereka. Bahkan penyembelihan
ini merupakan salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah SWT.
- waktu pelaksanaan kurban
Waktu
penyembelihannya yaitu sejak tanggal 10 Dzul Hijjah setelah kaum muslimin
selesai melaksanakan shalat id sampai dengan akhir hari tasyriq/tanggal 13 Dzul
Hijjah, dengan ketentuan seekor ternak berupa kambing hanya cukup untuk
qurbannya seorang, sedangkan sapi atau unta cukup untuk qurbannya tujuh orang.
Dalam riwayat sahabat Jabir bin Abdillah disebutkan :
نَحَرْنَا مَعَ رَسُوْلِ
اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَّةِ الْبَدَنَةَ عَنْ
سَبْعَةٍ وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رواه مسلم
Artinya :
“Kita para sahabat bersama Rasulullah SAW.
pada tahun Hudaibiyah menyembelih qurban berupa seekor unta untuk qurbannya
tujuh orang dan seekor sapi juga untuk qurbannya tujuh orang”. (HR. Muslim)
- syarat-syarat hewan kurban
Qurban memiliki beberapa
syarat yang tidak sah kecuali jika telah memenuhinya, yaitu.
1.
Hewan qurbannya berupa binatang ternak, yaitu unta,
sapi dan kambing, baik domba atau kambing biasa.[2]
2.
Telah sampai usia yang dituntut syari’at berupa jaza’ah
(berusia setengah tahun) dari domba atau tsaniyyah (berusia setahun penuh) dari
yang lainnya.
a)
Ats-Tsaniy dari unta adalah
yang telah sempurna berusia lima tahun
b)
Ats-Tsaniy dari sapi adalah
yang telah sempurna berusia dua tahun
c)
Ats-Tsaniy dari kambing adalah
yang telah sempurna berusia setahun
d)
Al-Jadza’ adalah yang telah
sempurna berusia enam bulan
3.
Bebas dari aib (cacat) yang mencegah keabsahannya,
yaitu apa yang telah dijelaskan dalam hadits Nabi Shallallahu ‘alaihi wa
sallam.
a)
Buta sebelah yang jelas/tampak
b)
Sakit yang jelas.
c)
Pincang yang jelas
d)
Sangat kurus, tidak mempunyai
sumsum tulang
4.
Hewan qurban tersebut milik orang yang berqurban atau
diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berqurban dengannya. Maka tidak sah
berqurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau hewan tersebut milik
dua orang yang beserikat kecuali dengan izin teman serikatnya tersebut.
5.
Tidak ada hubungan dengan hakl orang lain. Maka tidak
sah berqurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya di bagi.
6.
Penyembelihan qurbannya harus terjadi pada waktu yang
telah ditentukan syariat. Maka jika disembelih sebelum atau sesudah waktu
tersebut, maka sembelihan qurbannya tidak sah
E. pengertian
aqiqah[3]
Secara
pendekatan lughawiyah (bahasa) aqiqah mempunyai arti rambut yang
dimiliki oleh bayi. Telah membudaya dan menjadi tradisi orang Arab ketika
memberi nama sesuatu selalu ditalikan dengan nama penyebabnya atau hal yang
berkaitan erat denganya. Karena hewan aqiqah ini disembelih pada saat
pencukuran rambut bayi, maka dipinjamlah kata tersebut untuk memberi nama
ritual ibadah ini. Sedangkan menurut syariat Islam aqiqah adalah hewan
sembelihan yang dipotong pada hari ketujuh kelahiran anak
F. ketentuan
dan syarat aqiqah
Syarat-syarat Aqiqah
menurut cara Sunah Islam Pertama Hewan yang disembelih adalah kambing,
domba, unta atau sapi. Maka tidak sah dengan selainnya, seperti kelinci, ayam,
atau burung. Ini adalah pendapat mayoritas ahli ilmu dari kalangan fuqaha, ahli
hadits dan yang lainnya (Lihat al-Majmuu (VIII/448), al-Khurasyi (III/47),
Bidaayatul Mujtahid (I/376), Kifaayatul Akhyar (hal. 535), Fat-hul Baari
(VI/10) Dengan mengqiyaskan aqiqah kepada udh-biyah (kurban), sebagaimana yang
dijalankan oleh para ulama. Imam Malik Berkata, "Hanya saja ia-yakni aiqah
- kedudukannya sama dengan kurban. (Al-Majmuu'(VIII/429), al-Mughni(IX//463). Seperti
juga yang diisyaratkan oleh an-Nawawi, Ibnu Qudamah dan selainnya. (Majma'uz
Zawaa-id (IV/59). Lihat juga al-Fat-huf Rabbaani (XIII/124), Tuhfatul Mauduud
(hal. 65), Syarhus Sunnah (XII/264).
Kedua
Selamat dari aib atau cacat. Ini pendapat mayoritas ulama. At-Tirmidzi berkata,
"Ahli ilmu berkata:Aqiqah tidak memadai kecuali dengan hewan yang memadai
untuk kurban. (Sunan at-tirmidi Iv/101) Oleh karena itu maka Aqiqah tidak bleh
dengan hewan yang pincang, yang jlas kepincagan nya, Tidak boleh yang picek,
yang jelas piceknya. tidak boleh yang sakit, yangjelas sakitnya. Tidak boleh
yang kurus sekali. Tidak boleh yang buta, tidak boleh yang pecah tanduknya, dan
tidak boleh yang lumpuh. Aqiqah adalah satu bentuk pendekatan diri seorang haba
kepada Allah Subhanau wa Taalaa, maka hendaklah ia menyembelih yang selamat
dari aib dan yang gemuk, karena susungguhnya Allah itu Maha baik dan tidak
menerima kecuali yang baik.
Sempurnakan Syarat domba
dan Kambing Aqiqah :
1.
Disyariatkan hewan aqeqah dari
jenis domba atau kambing aqiqah[4]
2.
Umur hewan domba atau kambing
aqiqah menurut kebanyakan ulama menyamakan dengan persyaratan hewan qurban
yaitu yang sudah melewati setahun, atau minimal enam bulan yang bila dicampur
tidak tampak bedanya.
3.
Kesehatan, ternak tidak : buta
walaupun sebelah; pincang yang nyata; kurus kering; terpotong ekor atau telinga
lebih dari sepertiganya; ompong gigi karena tua atau sakit, lumpuh dan gila
sehingga tidak bisa digembalakan.
4.
Bukan cacat yang dilarang
apabila tanduk patah, gigi lepas dalam masa pergantian, bulu rontok, sakit
ringan dan luka kecil yang tidak membahayakan kelangsungan hidupnya.
5.
Penyaluran boleh dalam keadaan
mentah atau matang. Dengan mengadakan walimah ataupun sekedar menyalurkan
hendaknya diutamakan dilingkungan bayi dibesarkan dengan tidak melupakan fakir,
miskin dan anak yatim.
Ketentuan Waktu
Adapun
aisyah mengatakan aqeqah dilakukan pada hari ke tujuh, ke empat belas atau ke
dua puluh satu, Urutan afdhaliat : hari ke tujuh, hari ke empat belas, hari ke
dua puluh satu dan semua hari dikala mampu
Hikmah
dilaksanakan aqiqah
1.
Sarana memprokalmirkan kelahiran
anak kepada lingkungannya.
2.
Perwujudan rasa syukur dan
kegembiraan atas bertambahnya umat Muhammad.
3.
Mempererat ikatan cinta
masyarakat yang berkumpul menghadiri jamuan daging kambing aqeqah
4.
Ikut meringankan masalah social
dengan pembagian daging kambing aqiqah
5.
Menghubugkan antara anak dan
orang tuanya baik dalam do’a maupun syafaat di hari kiamat.[5]
BAB III
A.
Kesimpulan
Berqurban
(udhiyah) adalah salah satu bentuk pendekatan diri kepada Allah dengan
mengorbankan sebagian kecil hartanya, untuk dibelikan binatang ternak.
Menyembelih binatang tersebut dengan persyaratan yang sudah ditentukan.
Sedangkan berkorban (tadhiyah) mempunyai arti yang lebih luas yaitu berkorban
dengan harta, jiwa, pikiran dan apa saja untuk tegaknya Islam. Dalam
suasana dimana umat Islam di Indonesia sedang terkena musibah banjir, dan
mereka banyak yang menjadi korban. Maka musibah ini harus menjadi pelajaran
berarti bagi umat Islam. Apakah musibah ini disebabkan karena mereka menjauhi
Allah SWT dan menjauhi ajaran-Nya? Yang pasti, musibah ini harus lebih
mendekatkan umat Islam kepada Allah (taqqarub ilallah). Melaksanakan
perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dan yang tidak tertimpa musibah banjir
ini dituntut untuk memberikan kepeduliannya dengan cara berkorban dan memberikan
bantuan kepada mereka yang terkena musibah. Dan di antara bentuk pendekatan
diri kepada Allah dan bentuk pengorbanan kita dengan melakukan qurban
penyembelihan sapi dan kambing pada hari Raya ‘Idul Adha dan Hari Tasyrik.
Semoga Allah menerima qurban kita dan meringankan musibah ini, dan yang lebih
penting lagi menyelamatkan kita dari api neraka.
Aqiqah dalam istilah agama adalah sembelihan untuk anak yang
baru lahir sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah Swt dengan niat dan
syarat-syarat tertentu. Oleh sebagian ulama ia disebut dengan nasikah atau
dzabîhah (sembelihan). Hukum aqiqah itu sendiri menurut kalangan Syafii dan
Hambali adalah sunnah muakkadah. Sementara menurut kalangan Hanafi mubah dan
menurut Maliki hanya bersifat anjuran. Dasar yang dipakai oleh kalangan Syafii
dan Hambali dengan mengatakannya sebagai sesuatu yang sunnah muakkadah adalah
hadis Nabi saw. Yang berbunyi, “Anak tergadai dengan akikahnya. Disembelihkan
untuknya pada hari ketujuh (dari kelahirannya)” (HR al-Tirmidzi, hasan shahih).
B.
Saran
1.
Secara Vertical ( hablumminallah)
Secara vertical berarti ini menunjukkan rasa syukur kita kepada Allah atas
semua nikmat yang telah diberikan kepada kita. Serta melahirkan kesadaran bahwa
semua nikmat itu merupakan karunia Allah. Selain itu, ibadah udhiyah dapat
menjadi tolok ukur ketakwaan dan keimanan seseorang.
2.
Secara Horizontal (hablumminannas)
Ditinjau dari segi horizontal maka kita akan melihat sisi hablumminannas. Bagaimana
syariat udhiyah mengajarkan kita agar memelihara rasa solidaritas dan sosial
dengan orang-orang di sekitar kita. Ketika seseorang menyembelih hewan
qurban, maka tidak semuanya akan dimakan sendiri. Akan tetapi sebagian
dagingnya bagi diri dan keluarganya sedangkan yang lainnya akan dibagi.
[1] [1] H.
Sulaiman Rasid, Fiqih Islam, ( jakarta : Attahiriyah ) hlm. 447
[2] H. Sulaiman Rasid, Fiqih Islam, ( jakarta : Attahiriyah ) hlm. 448
[3] H. Sulaiman Rasid, Fiqih Islam, ( jakarta : Attahiriyah ) hlm. 448
[4] H. Sulaiman Rasid, Fiqih Islam, ( jakarta : Attahiriyah ) hlm. 449
[5] H. Sulaiman Rasid, Fiqih Islam, ( jakarta : Attahiriyah ) hlm. 450
Tim
DEP.Agama Fisip UT. 2004 ( Jakarta : universitas terbuka ) hlm. 7.5
Tidak ada komentar:
Posting Komentar